Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin utama dalam perkembangan kasus ini:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya hanya dalam status terduga, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan ini diambil pada 29 Maret 2025, di mana pelaku ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, telah diperiksa terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mengetahui peristiwa tragis tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian. Di antara barang bukti yang baru ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Kasus ini terus dalam penyelidikan, dan upaya hukum dilakukan untuk memastikan keadilan bagi Juwita.