Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana seorang prajurit TNI AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan dalam laporan detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Penetapan Tersangka
-
Pelaku: Prajurit TNI AL dengan inisial J, yang sebelumnya hanya dalam status terduga.
-
Tanggal Penetapan: 29 Maret 2025.
-
Penahanan: J ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita juga menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka dimintai keterangan tentang kronologi kejadian, mulai dari saat mereka mengetahui peristiwa tragis itu hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Durasi Pemeriksaan: 09.00 - 15.30 WIB.
-
Jumlah Pertanyaan:
-
Kakak Ipar: 32 pertanyaan.
-
Kakak Kandung Korban (Juwita): 31 pertanyaan.
Barang Bukti
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:
-
Kendaraan: Motor terakhir yang dikendarai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-
Bukti Digital: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan sebagai alat bukti.
Kasus ini terus dalam penyelidikan, dengan adanya langkah-langkah hukum yang diambil sejak penetapan tersangka.