Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan ini mengakibatkan pihak universitas memberhentikannya dan ia sedang dalam proses pemecatan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar tahun 2024 kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), setelah sebelumnya disampaikan oleh pimpinan fakultas tersebut.
Tindak Lanjut dan Sanksi
-
Proses Pemeriksaan:
-
Dimulai: Tahun 2024.
-
Penyelidikan: Dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
-
Pelanggaran: Melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
-
Hasil Pemeriksaan:
-
Saksi dan Korban: Sebanyak 13 orang diinterogasi.
-
Rekomendasi: Pada akhir 2024, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi sedang sampai berat kepada Rektor UGM.
-
Keputusan:
-
Sanksi: Mulai dari skorsing hingga pemecatan tetap.